TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA

Nama Lembaga: TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA
Singkatan: TPPSD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA KALANIS NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA
Alamat Kantor: DESA KALANIS
Profil TPPSD

Visi & Misi TPPSD

Tugas Pokok & Fungsi TPPSD

Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mempunyai tugas mengkoordianasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa  yang dilaksanakan dengan :

  1. Memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat desa;
  2. Memfasilitasi tim pendampingan keluarga beresiko  Stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan Stunting bagi kelompok sasaran dalam percepatan penutunan Stunting di tingkat desa;
  3. Melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam pendampingan, dan pelayanan bagi kelompok sasran percepatan penurunan Stunting di tingkat desa;
  4. Melaksanakan rembuk Stunting di tingkat desa minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
  5. Melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting kepada Pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepengurusan TPPSD

NO

INSTANSI/LEMBAGA

JABATAN DALAM TIM

RINCIAN TUGAS

1.

TPPS Kabupaten/Kota

Pengarah

  1. Membentuk TPPS Desa
  2. Memberikan arahan bagi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana, program dan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat Desa;
  3. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting di tingkat Desa;
  4. Melakukan rapat dengan pelaksana 1 (kali) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
  5. Melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting kepada TPPS Kecamayan dan TPPS Kabupaten/Kota setidaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

  2.

 

Kepala Desa

 

Pengarah

3.

Ketua TP-PKK Desa

Ketua Pelaksana

Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting untuk mencapai target penurunan Stunting desa, melalui :

1.Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat kecamatan dan desa;

2.Mengoptimalkan fungsi dan peran koordinator-koordinator bidang agar tercapai efisiensi dan efektifitas organisasi;

3.Bertanggung jawab terhadap keputusan rapat dan pelaksanaan program kerja percepatan penurunan Stunting di tingkat desa;

4.Memimpin rapat-rapat, baik rapat khusus atau rapat umum yang diikuti oleh semua unsur TPPS di tingkat desa;

5.Mewakili TPPS untuk membuat

   persetujuan/ kesepakatan dengan pihak

   lain setelah mendapat kesepakatan

   dalam rapat TPPS di tingkat

   desa;

6.Mewakili TPPS untuk menghadiri agenda

   pertemuan dan kegiatan lain terkait

   percepatan penurunan Stunting;

7.Memimpin Minilok Desa 1 (kali) kali dalam 1 (satu) bulan;

8.Memimpin rembuk Stunting desa pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

4

Kepala Puskesmas

Wakil Ketua Pelaksana

  1. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Pelaksana apabila berhalangan;
  2. Membantu Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan program kerja pelaksanaan percepatan penurunan Stunting desa dalam mencapai target yang telah ditetapkan;

5

Sekretaris Desa

Wakil Ketua Pelaksana

  1. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Pelaksana apabila berhalangan;
  2. Membantu Ketua Pelaksana dalam merumuskan strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan program kerja percepatan penurunan Stunting di desa

 

6

Pembantu Pembina KB

Desa (PPKBD)

Sekretaris Pelaksana

  1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan TPPS desa/kelurahan;
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan di bidang administrasi dan tata kerja kelembagaan TPPS desa/kelurahan dan melakukan koordinasi antar kelembagaan
  3. Merumuskan dan mengusulkan  peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja untuk menjadi kebijakan organisasi;
  4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas TPPS desa/kelurahan di bidang administrasi dan tata kerja, serta menghadiri rapat-rapat;
  5. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang;
  6. Membuat laporan periodik kegiatan TPPS desa;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana sesuai dengan kepentingan dan perkembangan TPPS desa;
  8. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua pelaksana

 

BIDANG LAPANGAN TIM PENDAMPINGAN KELUARGA

7

Penyuluh KB/PLKB Bidan

Ketua Pokja IV TP-PKK

 

Koordinator

 

Memfasilitasi dan memastikan berjalannya pelaksanaan penggerakan dan pelayanan, pencatatan, pelaporan perkembangan, serta penjaminan standar mutu pelayanan bagi kelompok sasaran penurunan Stunting yang dilaksanakan melalui :

  1. Fasilitasi dan penggerakan tim pendamping keluarga (bidan, PKK dan kader KB) beerta mitra dalam pelaksanaan penyuluhan promosi perubahan perilaku, pendampingan, komunikasi, informasi, edukasi bagi kelompok sasaran penurunan Stunting di tingkat desa;
  2. Memfasilitasi dan memastikan berjalannya pelaksanaan pelayanan, pencatatan, pelaporan perkembangan, dan penjaminan standar mutu pelayanan bagi kelompok sasaran penurunan Stunting di desa

8

(Unsur Pokja TP-PKK,

Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD/Sub PPKBD), tokoh agama,

tokoh masyarakat, bintara pembina desa, bhayangkara pembina kamtibmas,

dan pihak lain di tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas bidang)

Anggota

 

BIDANG LAPANGAN PENGOLAHAN DATA

9

Kader Pembangunan Manusia (KPM)

Sub PPKBD

Koordinator Posyandu

Koordinator

Melakukan pengumpulan Data dan Pemetaan kelompok sasaran penurunan Stunting, dan melaporkan hasilnya secara berkala ataupun bila diperlukan kepada TPPS Kecamatan dan TPPS Kabupaten/Kota, serta menyampaikan kepada Tim Pendampingan Keluarga (PKK, Bidan  dan Kader KB )  ditingkat desa/kelurahan sebagai bahan Pendampingan dan Pelayanan.

10

(Unsur kader pendata, koordinator posyandu, serta pihak lain di tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas bidang)

Anggota