TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA
Nama Lembaga | : | TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | TPPSD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA KALANIS NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA |
Alamat Kantor | : | DESA KALANIS |
Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mempunyai tugas mengkoordianasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa yang dilaksanakan dengan :
- Memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat desa;
- Memfasilitasi tim pendampingan keluarga beresiko Stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan Stunting bagi kelompok sasaran dalam percepatan penutunan Stunting di tingkat desa;
- Melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam pendampingan, dan pelayanan bagi kelompok sasran percepatan penurunan Stunting di tingkat desa;
- Melaksanakan rembuk Stunting di tingkat desa minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
- Melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting kepada Pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
NO | INSTANSI/LEMBAGA | JABATAN DALAM TIM | RINCIAN TUGAS |
1. | TPPS Kabupaten/Kota | Pengarah |
|
2. |
Kepala Desa |
Pengarah | |
3. | Ketua TP-PKK Desa | Ketua Pelaksana | Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting untuk mencapai target penurunan Stunting desa, melalui : 1.Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat kecamatan dan desa; 2.Mengoptimalkan fungsi dan peran koordinator-koordinator bidang agar tercapai efisiensi dan efektifitas organisasi; 3.Bertanggung jawab terhadap keputusan rapat dan pelaksanaan program kerja percepatan penurunan Stunting di tingkat desa; 4.Memimpin rapat-rapat, baik rapat khusus atau rapat umum yang diikuti oleh semua unsur TPPS di tingkat desa; 5.Mewakili TPPS untuk membuat persetujuan/ kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan dalam rapat TPPS di tingkat desa; 6.Mewakili TPPS untuk menghadiri agenda pertemuan dan kegiatan lain terkait percepatan penurunan Stunting; 7.Memimpin Minilok Desa 1 (kali) kali dalam 1 (satu) bulan; 8.Memimpin rembuk Stunting desa pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun |
4 | Kepala Puskesmas | Wakil Ketua Pelaksana |
|
5 | Sekretaris Desa | Wakil Ketua Pelaksana |
|
6 | Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) | Sekretaris Pelaksana |
| ||
| BIDANG LAPANGAN TIM PENDAMPINGAN KELUARGA | ||||
7 | Penyuluh KB/PLKB Bidan Ketua Pokja IV TP-PKK
| Koordinator
| Memfasilitasi dan memastikan berjalannya pelaksanaan penggerakan dan pelayanan, pencatatan, pelaporan perkembangan, serta penjaminan standar mutu pelayanan bagi kelompok sasaran penurunan Stunting yang dilaksanakan melalui :
| ||
8 | (Unsur Pokja TP-PKK, Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD/Sub PPKBD), tokoh agama, tokoh masyarakat, bintara pembina desa, bhayangkara pembina kamtibmas, dan pihak lain di tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas bidang) | Anggota |
| BIDANG LAPANGAN PENGOLAHAN DATA | ||
9 | Kader Pembangunan Manusia (KPM) Sub PPKBD Koordinator Posyandu | Koordinator | Melakukan pengumpulan Data dan Pemetaan kelompok sasaran penurunan Stunting, dan melaporkan hasilnya secara berkala ataupun bila diperlukan kepada TPPS Kecamatan dan TPPS Kabupaten/Kota, serta menyampaikan kepada Tim Pendampingan Keluarga (PKK, Bidan dan Kader KB ) ditingkat desa/kelurahan sebagai bahan Pendampingan dan Pelayanan. |
10 | (Unsur kader pendata, koordinator posyandu, serta pihak lain di tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas bidang) | Anggota |