TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

Nama Lembaga: TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Singkatan: TPPBD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA KALANIS NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Alamat Kantor: DESA KALANIS
Profil TPPBD

Visi & Misi TPPBD

Tugas Pokok & Fungsi TPPBD

  1. Mengumpulkan dokumen dan informasi tentang batas wilayah Desa, berupa dokumen yuridis, historis dan dokumen lainnya;
  2. Melakukan penelitian terhadap dokumen yang diperoleh;
  3. Melaksanakan kegiatan lapangan penelusuran batas Desa sementara (apabila diperlukan);
  4. Membuat draf segmen garis batas Desa;
  5. Memilih dan menyepakati peta dasar yang digunakan dalam penentuan batas Desa secara kartometrik;
  6. Embuat garis batas di atas peta dengan delineasi garis batas secara kartometrik;
  7. Membahas dan menyepakati segmen garis batas dengan desa yang berbatasan serta titik kartometris;
  8. Menandatangani Berita Acara Kesepakatan Antar Desa terkait penegasan Batas Desa;
  9. Koordinasi hasil kesepakatan antar Desa ke Pemerintah Kecamatan.

Kepengurusan TPPBD

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN DALAM TIM

1

Mahlian. H ( Kepala Desa )

Desa Kalanis RT 05

Ketua

2

Baihaki ( Ketua Bpd )

Desa Kalanis RT 01

Sekretaris

3

Lamran

Desa Kalanis RT 06

Anggota

4

H. Tuhalus

Desa Kalanis RT 07

Anggota

5

Jarkasi

Desa Kalanis RT 06

Anggota

6

Imuh

Desa Kalanis RT 01

Anggota

7

Hamdani

Desa Kalanis RT 03

Anggota

8

Maulidi

Desa Kalanis RT 08

Anggota

9

Iswandi. D. Se

Desa Kalanis RT 04

Anggota

10

Rahmadi

Desa Kalanis RT 08

Anggota

11

Sanyo

Desa Kalanis RT 06

Anggota

12

H. Misran

Desa Kalanis RT 06

Anggota

13

Misjani

Desa Kalanis RT 01

Anggota

14

Aspan

Desa Kalanis RT 03

Anggota

15

Pansyah

Desa Kalanis RT 06

Anggota

16

Juni

Desa Kalanis RT 01

Anggota

17

Husni

Desa Kalanis RT 04

Anggota