TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Nama Lembaga | : | TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | TPPBD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA KALANIS NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA |
Alamat Kantor | : | DESA KALANIS |
Profil TPPBD
Visi & Misi TPPBD
Tugas Pokok & Fungsi TPPBD
- Mengumpulkan dokumen dan informasi tentang batas wilayah Desa, berupa dokumen yuridis, historis dan dokumen lainnya;
- Melakukan penelitian terhadap dokumen yang diperoleh;
- Melaksanakan kegiatan lapangan penelusuran batas Desa sementara (apabila diperlukan);
- Membuat draf segmen garis batas Desa;
- Memilih dan menyepakati peta dasar yang digunakan dalam penentuan batas Desa secara kartometrik;
- Embuat garis batas di atas peta dengan delineasi garis batas secara kartometrik;
- Membahas dan menyepakati segmen garis batas dengan desa yang berbatasan serta titik kartometris;
- Menandatangani Berita Acara Kesepakatan Antar Desa terkait penegasan Batas Desa;
- Koordinasi hasil kesepakatan antar Desa ke Pemerintah Kecamatan.
Kepengurusan TPPBD
NO | NAMA | ALAMAT | JABATAN DALAM TIM |
1 | Mahlian. H ( Kepala Desa ) | Desa Kalanis RT 05 | Ketua |
2 | Baihaki ( Ketua Bpd ) | Desa Kalanis RT 01 | Sekretaris |
3 | Lamran | Desa Kalanis RT 06 | Anggota |
4 | H. Tuhalus | Desa Kalanis RT 07 | Anggota |
5 | Jarkasi | Desa Kalanis RT 06 | Anggota |
6 | Imuh | Desa Kalanis RT 01 | Anggota |
7 | Hamdani | Desa Kalanis RT 03 | Anggota |
8 | Maulidi | Desa Kalanis RT 08 | Anggota |
9 | Iswandi. D. Se | Desa Kalanis RT 04 | Anggota |
10 | Rahmadi | Desa Kalanis RT 08 | Anggota |
11 | Sanyo | Desa Kalanis RT 06 | Anggota |
12 | H. Misran | Desa Kalanis RT 06 | Anggota |
13 | Misjani | Desa Kalanis RT 01 | Anggota |
14 | Aspan | Desa Kalanis RT 03 | Anggota |
15 | Pansyah | Desa Kalanis RT 06 | Anggota |
16 | Juni | Desa Kalanis RT 01 | Anggota |
17 | Husni | Desa Kalanis RT 04 | Anggota |